LAPORAN AUDITOR
![Image](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjRk14a2UbhXbibqre_5K5axOfZXbIx9HDi9Cv4QfLiShd53I27Tm1KuTM0DDf-izTMp0gxslodI0rIbUpgK6ZSH7NdJPT-9bppc8FlqbqnyxYij0Fso8wNofHr9gF7c8Gn7i4ZYrYsf8Wv/s400/C360_2014-12-02-19-22-42-820.jpg)
A. OPINI AUDITOR Bentuk laporan audit ditentukan oleh jenis opini auditor atas laporan keuangan yang diaudit. Terdapat 4 (empat) jenis opini auditor: Opini wajar tanpa pengecualian (an unqualified opinion): diberikan pada saat laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari salah saji material, atau disajikan sesuai dengan Rerangka Pelaporan Keuangan (Financial Reporting Framework). Opini wajar dengan pengecualian (a qualified opinion): diberikan pada saat laporan keuangan secara keseluruhan disajikan secara wajar, tetapi pada bagian tertentu dari laporan keuangan terdapat salah saji material, atau terdapat keterbatasan luas pemeriksaan (scope limitation). Keterbatasan luas pemeriksaan terjadi pada saat auditor tidak bisa memperoleh data atau informasi yang diperlukan untuk pengujian audit. Opini tidak wajar (an adverse opinion): diberikan pada saat laporan keuangan yang diaudit mengandung salah saji material secara ekstrim, karena penyimpangan terh...